Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Sumsel Bongkar Sindikat Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp12,7 M

Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Kejati Sumsel membongkar sindikat kredit fiktif yang merugikan negara Rp12,7 Miliar.
  • Ada 7 tersangka yang terlibat, termasuk pimpinan cabang bank dan perantara KUR mikro.
  • Nilai kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439, dengan para tersangka dijerat pasal berlapis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumtera Selatan (Sumsel) membongkar sindikat kredit fiktif kasus dugaan korupsi penyaluran mikro Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan salah satu kantor cabang bank plat merah di Kawasan Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Melalui keterangan pers yang diterima, Sabtu (22/11/2025), Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dugaan korupsi hingga negara mengalami kerugian Rp12,7 miliar.

1. Tersangka EH menyalahgunakan kewenangan pengajuan KUR

Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)

Diketahui, tujuh tersangka itu adalah EH, pimpinan cabang pembantu bank periode April 2022-Juli 2024. MAP, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022-Oktober 2023. PPD, account officer periode Desember 2019-Oktober 2023. Serta empat perantara KUR mikro yakni WAF, DS, JT, dan IH.

Dalam kasus tersebut, EH sebagai pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengajuan dan pencairan KUR dengan bekerja sama dengan para perantara kredit.

Kemudian para tersangka, menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan usaha.

2. Data dan dokumen nasabah dipalsukan

Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)

Data nasabah yang sudah dipalsukan, kemudian dijadikan dasar pengajuan mikro kredit. Bahkan, proses pencairan dipermudah oleh PPD sebagai account officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan bank plat merah terkait.

“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,” kata Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana.

Ketut menyampaikan, empat tersangka lain, EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan di Rutan  Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari dari 21 November hingga 10 Desember 2025.

Sementara WAF, masih menjalani penahanan dalam perkara lain. Lalu, 2 tersangka, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik "Mereka (dua tersangka) mangkir dan akan kembali dipanggil," jelasnya.

3. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka dugaan korupsi bang plat merah (Dok. Kejati Sumsel)

Dalam proses penyidikan, ada 134 saksi sudah diperiksa tim penyidik. Berdasarkan catatan Kejati Sumsel, total nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp12.796.898.439.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat bank untuk menjaga integritas dalam penyaluran KUR," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kejati Sumsel Bongkar Sindikat Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp12,7 M

22 Nov 2025, 17:33 WIBNews