Lubuk Linggau, IDN Times - Tiga orang anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu Musi Rawas Utara (Bawaslu Muratara) bersama dua staf lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Muratara. Kelima tersangka diduga menyelewengkan uang hingga Rp9,2 miliar.
"Awalnya kelima tersangka diperiksa sebagai saksi. Setelah cukup bukti, kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, Kamis (7/4/2022).