Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya menetapkan empat tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI Tahun Anggaran 2022.
Empat tersangka yang merupakan pejabat penting di Dispora OKI ini yakni IT Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. Lalu, H Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora.
Kemudian inisial M merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022 dan AS Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
