Kejari Tetapkan 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Tersangka Korupsi Danah Hibah

- Tiga pengurus PMI Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, dengan kerugian negara sebesar Rp624 juta.
- Belasan saksi dan pejabat PMI Ogan Ilir diperiksa untuk mengumpulkan bukti terkait aliran dana hibah, serta dilakukan penggeledahan kantor PMI.
- Alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp2 miliar, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini resmi menetapkan tiga pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir masa bakti 2021-2026 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.
Tiga tersangka yakni R, M dan N bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut. Adapun dana hibah dipermasalahkan yakni diberikan oleh pemerintah daerah setempat pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
1. Penyidik sudah periksa beberapa saksi dan lakukan penggeledahan

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, ketiga tersangka merupakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya sudah memeriksa belasan saksi, termasuk sejumlah pejabat yang ada di tubuh PMI Ogan Ilir.
"Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian penting untuk mengumpulkan bukti dan menggali informasi mendalam terkait aliran dana hibah. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PMI Ogan Ilir pada Kamis 27 Maret lalu," ujarnya.
2. Kerugian negara Rp624 juta

Pandu merinci, alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp2 miliar. Sehingga kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp624 juta.
"Dari total kerugian negara itu, sejumlah saksi telah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp479 juta. Penitipan kerugian negara itu dilakukan saat proses penyidikan," jelasnya.
3. Ketiga tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ucap Pandu.