Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), hasil kerja sama plasma sawit di atas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, sejak 2015 hingga 2021.
Keduanya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan Keuangan periode 2017-2021 berinisial B. Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu berinisial AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
