Musi Banyuasin, IDN Times - Bayu Derwantara (29), seorang karyawan PT Global Jet Express (J&T Express) warga Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus personel Polsek Sanga.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya yang berada di Palembang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari supervisor perusahaan, Roby Yobiansyah (26) yang melaporkan pelaku menggelapkan uang setoran pengantaran barang sebesar Rp129.970.397.
