Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kecanduan Judol, Karyawan J&T Muba Bawa Kabur Uang COD Ratusan Juta
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan polisi. (Dok. Polsek Sanga Desa)
  • Bayu Derwantara (29) ditangkap karena penggelapan uang setoran pengantaran barang sebesar Rp129.970.397.
  • Pelaku menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan membeli pakaian serta handphone, serta bermain judi online slot.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Bayu Derwantara (29), seorang karyawan PT Global Jet Express (J&T Express) warga Dusun II, Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus personel Polsek Sanga.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya yang berada di Palembang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari supervisor perusahaan, Roby Yobiansyah (26) yang melaporkan pelaku menggelapkan uang setoran pengantaran barang sebesar Rp129.970.397. 

1. Uang hasil COD tidak disetorkan pelaku ke perusahaan

Ilustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen mengatakan, penggelapan ini terjadi pada 18-19 Februari 2025 di Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa. Pelaku membawa uang hasil setoran COD pada 18 Februari 2025 sebesar Rp62.368.842 dan keesokan harinya mengambil lagi Rp67.538.555 dari saksi Arija. 

"Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan," ujarnya Kamis (13/3/2025). 

2. Pelaku ditangkap di kontrakannya tanpa perlawanan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Palembang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya tanpa perlawanan

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli pakaian seperti tiga helai kaus, satu celana jeans, satu jaket jeans, serta dua unit handphone, yakni POCO X5 5G dan Samsung A04," jelas Joharmen. 

3. Uang hasil penggelapan tersisa hanya Rp11,5 juta

Ilustrasi perjudian online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, petugas juga menyita sisa uang sebesar Rp11.500.000 sebagai barang bukti. Sementara dari pengakuan pelaku, uang yang telah digelapkan dibelikan sejumlah kebutuhan bermain judi online slot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang menggelapkan barang atau uang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan atau pekerjaannya dapat dikenakan hukuman pidana.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek.

Editorial Team

EditorYuliani

Related Article