Palembang, IDN Times - DPRD Kota Palembang akan melakukan pembatalan kenaikan pembayaran dan akan mengembalikan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dilunasi masyarakat.
Hal ini terkait dengan banyaknya penolakan masyarakat atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menaikkan PBB lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang.