Agam, IDN Times - Guntur Abdurahman, kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan anak kandung bernama Budi Satria angkat bicara, usai vonis bebas kliennya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Ia menyebut kasus itu sebagai fitnah dan rekayasa yang dilakukan oleh RH, pelapor sekaligus mantan istri kliennya.
"Perkara ini rekayasa, fitnah sejak awal. Terbukti fitnah di persidangan. Fitnah yang luar biasa. Klien saya dituduh melecehkan, memerkosa, hingga pengancaman," ungkap Guntur, Jumat (18/8/2023).