Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam, Kuasa Hukum Pastikan Fitnah

Agam, IDN Times - Guntur Abdurahman, kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan anak kandung bernama Budi Satria angkat bicara, usai vonis bebas kliennya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Ia menyebut kasus itu sebagai fitnah dan rekayasa yang dilakukan oleh RH, pelapor sekaligus mantan istri kliennya.
"Perkara ini rekayasa, fitnah sejak awal. Terbukti fitnah di persidangan. Fitnah yang luar biasa. Klien saya dituduh melecehkan, memerkosa, hingga pengancaman," ungkap Guntur, Jumat (18/8/2023).
1. Anaknnya justru takut bertemu ibunya

Guntur menjelaskan, tuduhan itu dilayangkan kepada kliennya pada 2022. Dengan narasi terjadi pada pagi sekitar pukul 07.00 WIB di rumah orangtua terdakwa, korban yang tak lain merupakan putri kandung dari kliennya disebut telah diperkosa bahkan diancam akan dibunuh.
Namun pada hari yang sama pada sore hari, korban atau putrinya justru mengaku takut pulang ke rumah dan ingin tetap tinggal bersama terdakwa.
"Jika korban benar-benar telah dicabuli dan diancam dibunuh pagi harinya, maka ia pasti ingin segera pulang ke rumah pelapor," ujar Guntur.
2. Sang anak juga membantah

Dalam persidangan kata Guntur, sudah muncul bantahan dari anaknya yang disebut-sebut oleh mantan istri telah menjadi korban perbuatan cabul itu.
"Sekali lagi, kasus ini penuh dengan rekayasa dan fitnah," tegas Guntur.
3. Siapkan langkah selanjutnya

Selaku kuasa hukum kata Guntur, pihaknya masih berkoordinasi dengan kliennya apakah akan melaporkan balik mantan istri ke polisi. Namun sejauh ini kliennya sedang berupaya untuk menyelamatkan anak-anaknya.
"Kita sedang siapkan langkah selanjutnya usai vonis bebas ini. Yang terpenting keselamatan anak-anak klien saya yang utama saat ini," tutup Guntur.