Padang, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penghentian proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Afif Maulana, yang sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono.
Kuasa hukum korban, Adrizal, mengungkapkan bahwa pada hari pengumuman penghentian kasus tersebut, pihaknya tengah mengikuti gelar perkara di Mapolda Sumbar, namun tidak mendapat informasi soal penghentian penyelidikan.
"Sejak pagi hingga siang pada Selasa (31/12/2024), kami menghadiri gelar perkara di Mapolda Sumbar. Namun, kami tidak mengetahui bahwa kasus telah dihentikan dan diumumkan kepada publik," ujar Adrizal, Kamis (2/1/2025).