Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari influencer Lina Mukherjee dalam kasus pembuatan konten makan kulit babi dengan melafalkan bismillah.
Dalam putusan MA tersebut, Lina tetap menjalani putusan perkara hukum penjara selama dua tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang.
"Dalam putusan Kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/3/2024).