Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kapolrestabes Ingatkan Masyarakat Palembang Berhenti Judi Online

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Judi online dianggap sebagai penyakit masyarakat karena menimbulkan kerugian materil dan psikis.
  • Kapolrestabes Palembang mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk judi online, seperti gangguan kesehatan mental dan potensi tindakan kriminal.
  • Masyarakat yang tetap bermain judi online akan dikenai pidana hingga enam tahun atau denda Rp1 Milyar berdasarkan UU ITE.

Palembang, IDN Times - Judi online sudah dianggap sebagai penyakit masyarakat. Semakin banyak orang yang mengalami kerugian materil dan psikis akibat judi online. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengingatkan masyarakat tidak melanjutkan kebiasaan buruk berjudi.

"Saya minta kepada masyarakat agar tidak bermain judi online khususnya di Kota Palembang," pinta Harryo, Jumat (14/6/2024).

1. Judi online ganggu mental pemainnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harryo menerangkan, banyak hal buruk bisa terjadi akibat judi online. Salah satu dampak buruk tersebut dapat berakibat pada terganggunya kesehatan mental, menjadi pribadi emosional, dan mudah stres.

"Sehingga dampak buruknya saya yakin orang yang main judi itu bisa menjual aset dan meminjam uang ke teman, kelurga, serta pihak terkait lainnya," jelas dia.

2. Pemain judi online hanya berpikir cari uang secara cepat

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dirinya menambahkan, judi online hanya membuat senang sementara sehingga ada perasaan bahagia dan muncul kepuasan bagi pemainnya. Hanya saja, hal itu dapat merugikan diri sendiri sekaligus orang-orang di sekitarnya, sehingga bukan tidak mungkin pemain judi akan melakukan perbuatan kriminal.

"Saya yakin pemain judi online ini banyak berpikir bagaimana caranya mendapatkan uang dengan cepat," jelas dia.

3. Pemain judi online bisa dijerat UU ITE

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dirinya pun mengultimatum masyarakat apabila masih saja bermain judi online maka akan ditindak pidana berdasarkan UU ITE yang diatus dalam pasal 45 ayat 2 (19) tahun 2016.

"Jadi, perjudian ini akan kita pidana paling lama enam tahun atau denda Rp1 Milyar," ungkap Harryo Sugihhartono.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us