Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Hendrawan membantah ada kasus salah tangkap yang terjadi di wilayahnya. Penangkapan terdakwa Hajidin (47) dinilai sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
"Dalam proses penetapan tersangka tindak pidana kita tidak menggunakan pengakuan (pelaku) melainkan bukti. Berkas penetapan tersangka juga sudah diteliti dan diuji," ungkap Hendrawan Kepada IDN Times, Jumat (2/8/2024).