Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penerima uang suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yakni, Elfin Mz Muchtar dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sekaligus PPK Proyek jalan Kabupaten Muara Enim terbukti selama persidangan dari keterangan saksi dan bukti petunjuk telah menyalahi wewenangnya. Adapun tuntutan yang diberikan kepada terdakwa yakni penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK, Roy Riyadi dalam sidang yang berlangsung secara online tersebut, Selasa (7/4).
