Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, guna mengkonfirmasi tuntutan rendah kasus pemerkosaan anak. Tuntutan dan vonis yang rendah, menimbulkan pergunjingan di masyarakat tentang tidak adanya keadilan terhadap korban, merupakan anak di bawah umur.
"Kita akan panggil dan mengkonfirmasi terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turun, Senin (9/1/2023).