Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, batal menuntut hukuman mati kepada Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Askari. Ia hanya mendapat tuntutan tujuh tahun penjara.
Tuntutan ini jauh berbeda dari sidang dakwaan, di mana JPU sempat menyatakan jika tersangka bisa saja diberi hukuman mati karena melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
"Dalam sidang kemarin, tersangka Askari dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya melakukan markup dana desa," ungkap Kasi pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, Selasa (13/4/2021).