Ogan Komering Ilir, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Jumadi (45) dibekuk Polres OKI. Jumadi ditangkap usai mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades atas perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Modus operandi pelaku menggunakan anggaran dana tunai tidak disalurkan kepada 181 KPM, tapi digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Amri Syafrin, Sabtu (31/12/2022).