Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (Kejari OKUS) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua tersangka adalah Pimpinan Cabang Bank BUMN berinisial EH dan mantan anggota DPRD OKUS berinisial EHS selaku selaku collection agent.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyelewengan penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR ke masyarakat pada bank plat merah Cabang Pembantu Muaradua.
"Karena alasan kesehatan tersangka EH dilakukan penahanan kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter mengalami tekanan darah yang tinggi dan maag yang kambuh," Jumat (17/11/2023).