Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Berikut poin-poin yang tercantum dalam SK Wako Palembang nomor 191/KPTS/Dishub/2020 yang ditandatangani oleh Harnojoyo.
Kesatu: Menetapkan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda.
Kedua: Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dalam Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, meliputi kawasan Jalan Tasik (kawasan Kambang Iwak) dan Jalan Palembang Darussalam (kawasan wisata Benteng Kuto Besak).
Ketiga: diktum KEDUA Keputusan ini, berlaku mulai pukul 05.00 s.d 10.00 WIB pada Hari Sabtu dan Minggu.
Keempat: diktum KEDUA Keputusan ini, adalah kawasan bebas dari lalu lintas kendaraan bermotor dan kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktivitas berolahraga maupun pejalan kaki, lari pagi, sepeda dan aktivitas lainnya yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Kelima: Menetapkan Lokasi Jalur Khusus Sepeda sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, sebagai berikut:
Rute 1: Jalan Tasik (Kawasan Kambang lwak), Jalan Merdeka Simpang Kantor Walikota Palembang, Jalan Rumah Bari, Jalan Palembang Emas Darussalam (Kawasan wisata Benteng Kuto Besak), Jalan Sekanak, Jalan Merdeka kembali ke Jalan Tasik (4 Km);
Rute 2: Jakabaring Sport City, Jalan Gubernur H.Bastari, Jalan H.M. Ryacudu, Jembatan Ampera, Jalan Merdeka, Jalan Rumah Bari ke Benteng Kuto Besak (PP) (12 Km);
Rute 3: Kambang Iwak Jalan Tasik, Jalan Ki Renggo Wirosantiko, Jalan Kapten A.RIvai, Jalan POM IX, Jalan Sumpah Pemuda, Jalan Angkatan 45, Jalan Kapt. A. Rivai, Jalan Ahmad Dahlan kembali ke Jalan Tasik (Kambang Iwak) (6km).
Keenam: Kawasan Jalur Khusus Sepeda sebagaimana dimaksud diktum KELIMA Keputusan im, berlaku pada han Senin s.d. Minggu pada: Pagi, pukul 05.00-10.00 WIB dan sore, pukul 15.00-19.00 WIB.
Ketujuh: Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 151 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor dan bekasi Jalur Khusus Sepeda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedelapan: Menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang bekerjasama dengan Instansi teknis terkait untuk melaksanakan Keputusan ini.
Kesembilan: Keputusan.mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbmkan sebagaimana mestinya.