Pasaman Barat, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui sales area wilayah Sumatera Barat memberikan sanksi kepada lembaga penyalur alias agen dan lembaga sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman (Pasbar).
Menurut Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, sanksi ini diberikan menyusul adanya laporan dari masyarakat kerap membeli LPG 3 kilogram subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan milik Rika Yulianti beroperasi di Suka Damai, Panti.
"Dari laporan itu, kami lalu melakukan investigasi terhadap pangkalan tersebut. Kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kilogram ke pangkalan itu. Dari hasil investigasi, ditemukan pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014," kata Narotama, Sabtu (12/8/2023).