Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Salah Pilih! Ini 3 Syarat Hewan Kurban yang Aman dan Halal

Jangan Salah Pilih! Ini 3 Syarat Hewan Kurban yang Aman dan Halal
Ilustrasi sapi-sapi Australia yang dirawat dengan baik (unsplash.com/Zoe Askew)
Intinya Sih
  • Pemerintah mengimbau masyarakat cermat dalam memilih dan menyembelih hewan kurban dengan memperhatikan aspek tempat penjualan, kelayakan hewan, dan kehalalan.
  • Lokasi penjualan hewan kurban harus memiliki izin resmi pemda, fasilitas yang memenuhi standar kesejahteraan hewan, serta disarankan membeli dari penyedia yang telah memiliki sertifikasi dan teregistrasi.
  • Hewan kurban harus memiliki identitas berupa eartag yang dapat ditelusuri status kesehatannya, bebas dari penyakit menular, memenuhi syarat umur dan kondisi tubuh yang sehat, serta proses penyembelihan sesuai syariat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan menyembelih hewan kurban dengan memperhatikan tiga aspek utama. Ketiga aspek dinilai penting untuk memastikan hewan kurban yang dipilih layak untuk dipotong dengan mememuni standar kesehatan dan kehalalan daging.

Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel, Jafrizal menyebutkan, ada tiga aspek yang penting untuk diperhatikan dalam memilih hewan kurban. Ketiga aspek berkaitan dengan tempat penjualan, aspek kelayakan hewan kurban, dan aspek kehalalan.

"Dengan adanya tiga aspek kelayakan ini diharapkan masyarakat yang berkurban dan menerima daging kurban mendapat jaminan hewan yang digunakan sah sebagai hewan kurban, hewannya sehat, dagingnya aman, utuh dan halal," ungkap Jafrizal, Senin (19/5/2025).

1. Masyarakat bisa beli hewan kurban dari penjual resmi

Ilustrasi sapi kurban bantuan presiden untuk NTB tahun 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi sapi kurban bantuan presiden untuk NTB tahun 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jafrizal menyoroti lokasi penjualan hewan kurban merupakan hal penting menjadi persyaratan. Diantara izin resmi pemda, fasilitas di tempar penjualan hewan kurban wajib memenuhi standar kesejahteraan hewan seperti air minum yang cukup, kadang yang bersih dan beratap serta lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat disarankan membeli hewan kurban hanya dari penyedia yang telah memiliki sertifikasi dan teregistrasi, guna memastikan hewan tersebut bukan hasil pencurian dan telah mendapat pembinaan resmi.

2. Memeriksa standar kelayakan hewan kurban

ilustrasi peternakan sapi (freepik.com/freepik)
ilustrasi peternakan sapi (freepik.com/freepik)

Hewan kurban harus memiliki identitas berupa eartag yang dapat ditelusuri status kesehatannya. Selain itu, hewan wajib bebas dari penyakit menular seperti anthrax, bruselosis, cacing pita, scabies, dan TBC, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.

Syarat umur hewan juga perlu diperhatikan, yaitu sapi minimal berumur dua tahun dan kambing lebih dari satu tahun, yang ditandai dengan pergantian gigi susu menjadi gigi tetap. Hewan tidak boleh cacat, seperti pincang, tanduk patah, atau buta, serta harus memiliki kondisi tubuh yang sehat dan tidak kurus.

3. Penyembelihan hewan diharapkan dilakukan orang berkompeten

Ilustrasi sapi (unsplash.com/alwihafizh)
Ilustrasi sapi (unsplash.com/alwihafizh)

Di tempat penyembelihan, aspek kebersihan, sanitasi, serta prosedur penyembelihan sesuai syariat harus dijaga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan aman dikonsumsi dan halal. Penyembelihan sebaiknya dilakukan oleh petugas yang kompeten dan terlatih, serta diawasi oleh petugas kesehatan hewan.

Bagi masyarakat yang masih ragu dalam memilih hewan kurban, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Peternakan setempat atau meminta bantuan langsung dari dokter hewan terdekat.

"Dengan memperhatikan ketiga aspek ini, ibadah kurban tidak hanya menjadi wujud ketaatan kepada Allah, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama," jelas dia.

4. Proses pemotongan hewan kurban harus diperhatikan dari sebelum dipotong hingga dibagikan

Daging Sapi (unsplash.com/zaenalabidin)
Daging Sapi (unsplash.com/zaenalabidin)

Jafrizal menyarankan penyembelihan hewan wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH), Namun khusus untuk kegiatan keagamaan, proses pemotongan diperbolehkan di luar RPH dengan memperhatikan persyaratan syariat dan teknis berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 95 tahun 2012.

Sesuai persyarataan syariat, pemotongan harus dilakukan Juru Sembelih Halal untuk memastikan sebagai jaminan halal. Syarat teknis lainnya berkaitan dengan penyediaan lokasi yang luas dan tersedianya air bersih, fasilitas penurunan hewan atau rampa, tempat penampungan hewan sementara. Lalu ada tempat penyembelihan yang dilengkapi dengan lubang darah, tempat penanganan karkas yang digantung, penanganan daging di atas meja, jeroan hijau dan merah terpisah dan tempat penguburan limbah.

"Fasilitas ini untuk menjamin higiene sanitasi dari daging sembelihan dan lingkungan," jelas dia.

Selain itu juga, dirinya meminta pembagian daging kurban harus memenuhi standar kesehatan bukan hanya sampai proses pemotongan berlangsung, melainkan juga proses pembagian hewan kurban ke masyarakat.

"Termasuk penggunaan plastik untuk membungkus hewan kurban dapat menggunakan plastik yang memang diperuntukan untuk kemasan makanan (foodgrade)," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More