Palembang, IDN Times - Lima Komisioner KPU kota Palembang yang menjadi tersangka pada perkara kasus tindak pidana Pemilu 2019, akan dinonaktifkan dari jabatan mereka saat mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada Jumat (5/7) mendatang.
Menurut Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, penonaktifan tersebut hanya bersifat sementara. Karena, selama masa nonaktif itu seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambil alih oleh KPU Sumsel.
"Kalau diganti, itu kan sudah dipecat. Ini kalau selesai status terdakwa, kalau tidak terbukti ya mereka kembali lagi. Status mereka akan dipulihkan lagi. Seperti komisioner KPU Empat Lawang kemarin yang sempat dinonaktifkan setelah rusuh, sekarang sudah diaktifkan kembali," ujarnya, Kamis (4/7).