Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde, Harnojoyo: Saya Minta Maaf

- Harnojoyo bertanggung jawab atas pembangunan pasar Cinde
- Harnojoyo langsung ditahan di Rutan Pakjo setelah ditetapkan sebagai tersangka
- Modus operandi Harnojoyo memberikan potongan 50% untuk BPHTB kepada pengembang PT Magna Beatum
Palembang, IDN Times - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo hanya bisa pasrah saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde. Diperiksa sebagai saksi, Harnojoyo ke luar Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (7/7/2025) petang mengenakan rompi merah khas tersangka serta tangan terborgol. Harnojoyo dinilai penyidik telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan lirih dirinya mengucapkan kata maaf usai jadi tersangka setelah keluar dari ruang penyidik. Dirinya lantas digiring untuk dibawa menggunakan mobil tahanan.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Palembang," ungkap Harnojoyo, Senin (7/7/2025).
1. Dirinya mengaku bertanggung jawab

Harnojoyo menjelaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk tanggung jawab saat menjadi Wali Kota Palembang. Dirinya bahkan sempat mengucapkan beberapa kata maaf dari mulutnya setelah jadi tersangka.
"Hari ini saya ditetapkan tersangka, dalam kasus Pasar Cinde. Tanggung jawab terkait pembangunan Pasar Cinde. Mohon maaf kepada masyarakat Palembang," ungkap Harnojoyo.
2. Harnojoyo langsung di tahan di Rutan Pakjo

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menahan Harnojoyo. Dirinya menjadi tersangka setelah sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka lain.
"Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang," jelas dia.
3. Harnojoyo perintahkan potong BPHTB

Umaryadi menyebut, dalam modus operandinya Harnojoyo memberikan potongan sebesar 50 persen untuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pengembang. Dalam hal ini PT Magna Beatum menerima keuntungan dari pengurangan nilai yang ada.
"Nilai BPHTB yang semestinya dibayarkan ke pemerintah kota Palembang adalah Rp2,2 miliar. Namun, hanya dibayar Rp1,1 miliar atas perintah tersangka," jelas dia.