Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus istri potong kemaluan suami di Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel beberapa waktu lalu kini memasuki masa putusan di meja hijau.
Pengadilan Negeri Muba akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 3 bulan penjara terhadap Lisa Yanti, terdakwa yang mengkebiri suaminya sendiri karena kesal sang suami menikah lagi.
Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan hakim anggota Gerry Putra Suwardi, Selasa (6/8/2024).