Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri Otak Pembunuhan Anggota Koperasi yang Dicor Hadir Jadi Saksi
Istri otak pelaku pembunuhan Antoni, Heni (21) mendatangi Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)
  • Istri pelaku pembunuhan debt collector Koperasi Simpan Pinjam, Heni Puspita (21), dihadirkan ke Mapolrestabes Palembang untuk kepentingan penyidikan.
  • Kapolsek Sukarami Palembang mengatakan kehadiran saksi dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan dan mengungkap fakta yang belum terungkap.
  • Heny Puspita mengaku tidak mengetahui tentang pembunuhan yang terjadi dan tidak berkomunikasi dengan suaminya. Motif pembunuhan adalah karena kesalahan atas bunga yang diberikan sangat tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Istri pelaku pembunuhan debt collector Koperasi Simpan Pinjam bernama Heni puspita (21), dihadirkan ke Mapolrestabes Palembang untuk kepentingan penyidikan. Heni menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan suaminya Antoni (34) usai pembunuhan terjadi di Ruko Distro 'Anti Mahal'.

"Benar yang bersangkutan kita hadirkan untuk mengungkap kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25) yang dbunuh dengan cara dicor," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Adhi Putra, Jumat (5/7/2024).

1. Istri korban dihadirkan untuk melengkapi berkas

Press rilis Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Ikang menerangkan, kehadiran saksi dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan, termasuk mengungkap fakta lain dalam kasus ini.

"Tujuan saya menghadirkan istri pelaku ini untuk melengkapi berkas dan merangkai kasus pembunuhan," jelas dia.

2. Istri tersangka sebut tak tahu soal pembunuhan

Otak pelaku pembunuhan di Palembang bernama Antoni (Dok: istimewa)

Heni Puspita yang hadir di Polrestabes Palembang mengatakan jika dirinya tak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut. Dirinya tak berkomunikasi dengan sang suami.

"Saya tidak tahu pak kalau ada pembunuhan. Pada saat kejadian saya ada di dusun yang berlokasi Empat Lawang, Sumsel," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup

Foto korban Anton semasa hidup (Dok: istimewa)

Kapolrestabes Palembang,Kombes Pol Haryyo Sugihhartono, membenarkan motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Kekesalan tersangka Antoni membuatnya mengajak sang rekan Pongki Saputra (24) dan Kelvin (DPO) untuk melakukan pembunuhan.

Para tersangka yang mengetahui jadwal korban menagih hutang menunggu di dalam ruko Distro 'Anti Mahal' milik tersangka. Saat itu, korban diserang dari arah belakang menggunakan kunci pass hingga hilang kesadaran.Para tersangka mengeroyok korban hingga tak bernyawa.

"Hasil pemeriksaan kami menunjukan jika pelaku utama ini sakit hati karena bunga yang diberikan sangat tinggi. Disinilah terjadi pembunuhan tersebut," jelas dia.

Atas perbuatannya tersangka Antoni dan Pongki dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka Antoni ditangkap di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sedangkan rekannya Pongki ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

"Kedua tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup," jelas dia.

Editorial Team

Related Article