Foto korban Anton semasa hidup (Dok: istimewa)
Kapolrestabes Palembang,Kombes Pol Haryyo Sugihhartono, membenarkan motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Kekesalan tersangka Antoni membuatnya mengajak sang rekan Pongki Saputra (24) dan Kelvin (DPO) untuk melakukan pembunuhan.
Para tersangka yang mengetahui jadwal korban menagih hutang menunggu di dalam ruko Distro 'Anti Mahal' milik tersangka. Saat itu, korban diserang dari arah belakang menggunakan kunci pass hingga hilang kesadaran.Para tersangka mengeroyok korban hingga tak bernyawa.
"Hasil pemeriksaan kami menunjukan jika pelaku utama ini sakit hati karena bunga yang diberikan sangat tinggi. Disinilah terjadi pembunuhan tersebut," jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka Antoni dan Pongki dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka Antoni ditangkap di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) sedangkan rekannya Pongki ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
"Kedua tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup," jelas dia.