Palembang, IDN Times - Istri bandar sabu yang juga terdakwa dalam kasus peredaran sabu di kawasan Tangga Buntung, Palembang, HA alias Ria, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadai Ria dengan penjara 16 tahun. Atas vonis bebas itu, dua ormas dari Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel bersama Pemuda Pancasila, menyeruduk Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Kita ke sini menyampaikan aspirasi mengapa terdakwa kepemilikan narkoba bisa divonis bebas," ungkap koordinator aksi demonstrasi, Syarkowi, Selasa 9/11/2021).
