Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IRT Palembang Diseret dan Dipukul, Laporkan Suami karena KDRT

Korban Gusti didamping kuasa hukumnya Septalia Furwani (Dok:) Septalia Furwani & Partner Law and Firm)
Intinya sih...
  • Gusti melaporkan suaminya ke polisi usai diduga melakukan KDRT
  • Kejadian terjadi saat korban hendak memeriksa handphone suaminya yang terkunci
  • Korban juga dilarang bertemu anaknya dan mengalami luka di lutut dan pergelangan bahu

Palembang, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang bernama Gusti (37) melaporkan suaminya sendiri berinisial DS ke polisi usai diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Didampingi oleh kuasa hukumnya, Septalia Furwani, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap terlapor dapat diproses hukum.

"Awalnya saya tidak mau melapor. Karena masalah keluarga, saya harap bisa didamaikan secara kekeluargaan. Namun ternyata terlapor melaporkan saya ke Polda Sumsel." Ungkap Gusti, Sabtu (25/4/2025). 

1. Korban mengaku sempat terseret tiga meter

Korban Gusti didamping kuasa hukumnya Septalia Furwani (Dok:) Septalia Furwani & Partner Law and Firm)

Kejadian KDRT tersebut diketahui terjadi pada 5 April 2025 lalu di rumah mereka di kawasan Citra Grand City Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. Kejadian bermula saat korban hendak memeriksa handphone DS namun gawai tersebut terkunci.

Keduanya lalu terlibat aksi tarik menarik hingga korban terseret sejauh tiga meter. Korban pun berusaha melepaskan cengkraman tangan terlapor, hingga korban kesakitan. Karena cekcok, korban pun mengaku dipukul oleh terlapor di bagian leher.

"Saya kesakitan lalu ditinggal, pada saat malam hari saya diantarkan ke rumah orang tua. Secara sepihak. Saya juga tidak berpikir bahwa saya akan di laporkan suami saya ke Polda Sumsel," jelas dia.

2. Korban tidak diperbolehkan bertemua kedua anaknya

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai aksi kekerasan tersebut, korban juga tidak lagi diperbolehkan bertemu dengan kedua anaknya tanpa alasan. Akibat peristiwa KDRT yang dialaminya, korban pun mengalami luka di lutut kiri dan kanan serta pergelangan bahu kanan.

"Saya tidak boleh bertemu dengan anak saya dan berkomunikasi pun tidak dibolehkan. Saya di sini korban, namun yang terjadi malah sebaliknya bahkan saya tidak boleh melihat anak saya yang masih kecil," jelas dia.

3. Korban tanggapi laporan dilakukan pihak terlapor

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuasa hukum korban, Septalia Furwani menjelaskan kliennya sudah lebih dulu dilaporkan ke polisi pada 15 April 2025 lalu. Menurutnya, sudah ada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan kepolisian tanpa proses penyelidikan sehingga pihaknya langsung melakukan inisiatif melaporkan balik DS ke polisi.

"Laporan kami sudah diterima di Polrestabes Palembang, saya berharap kasus ini tegas lurus. Kami meminta keadilan," harapnya.

Septalia berharap, agar penyidik Polrestabes Palembang cepat menggelar kasus ini.

"Ya saya berharap kasus ini cepat digelar. Dimana UU KDRT ini kan, saksi korban sudah memberikan keterangan dan sudaah ada visum. Jadi sudah cUkup memenuhi 2 alat bukti," jelas dia,

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us