Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Pemotongan tiga tahun dari masa pidana yang dijatuhkan Alex, dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang setelah ia melakukan banding.

"Isinya (salinan putusan) mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi, Jumat (9/9/2022).

1. Pengurangan massa hukuman Alex tak gugurkan pidananya

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Secara garis besar, putusan terhadap Alex Noerdin tersebut tidak menggugurkan masa hukuman dirinya. Ia tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama.

"Putusan itu sebagaimana dakwaan pertama Primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primer," ujar dia.

2. Tiga terdakwa lain juga lakukan banding

Editorial Team

Tonton lebih seru di