Kisruh Sertifikasi Penceramah Imbas Kasus Miftah, Kemenag Bimbang?

- Kementerian Agama masih bimbang untuk melakukan sertifikasi penceramah pasca hebohnya peristiwa Miftah Maulana.
- Kebutuhan akan penceramah agama sangat tinggi dengan 100 ribu majelis taklim dan 800 ribu masjid di Indonesia.
- Kementerian Agama telah melatih 12 ribu dai dari seluruh Indonesia, memberikan pelatihan toleransi peragama, wawasan kebangsaan, dan sertifikat.
Padang, IDN Times - Pasca heboh peristiwa penceramah Miftah Maulana Habiburrahman beberapa waktu lalu, Kementerian Agama masih bimbang untuk melakukan sertifikasi penceramah.
Kebimbangan itu terlihat dari penyampaian Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin saat diwawancarai di Padang, Sumbar Rabu (11/12/2024).
Kamaruddin mengungkapkan, untuk sertifikasi penceramah yang dicanangkan tersebut masih belum jelas dan masih dalam tahap pengkajian.
1. Dilema penceramah tanpa sertifikasi

Kamaruddin mengungkapkan, jika penceramah yang boleh menyampaikan dakwah agama hanya yang bersertifikasi saja, maka akan terbentur oleh sedikitnya jumlah penceramah yang telah disertifikasi.
"Kebutuhan untuk penceramah juga sangat tinggi. Kita memiliki majelis taklim 100 ribu dan masjid 800 ribu, jadi masyarakat boleh berceramah," katanya.
Menurutnya, dengan banyaknya majelis taklim dan masjid tersebut tidak memungkinkan untuk membatasi penceramah yang boleh menyampaikan soal keagamaan.
2. Sebanyak 12 ribu penceramah sudah bersertifikat

Kamaruddin mengatakan, Kementerian Agama selama ini telah memberikan pelatihan untuk para dai atau penceramah.
"Sebenarnya sudah berjalan, dari Kemenag di bawah Binmas Islam sudah melatih 12 ribu dai dari seluruh Indonesia dari berbagai Ormas," katanya.
Ia mengungkapkan, para dai tersebut sudah diberikan pelatihan soal toleransi peragama. Sehingga para dai tersebut akan saling menghargai dan saling menghormati.
"Kemudian mereka juga kami berikan pelatihan tentang wawasan kebangsaan. Jadi penceramah itu bukan hanya soal agama, tetapi juga berkaitan dengan kebangsaan," katanya.
Tidak hanya itu, Kamaruddin mengungkapkan untuk memberikan pelatihan itu, pihaknya melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Ormas Islam.
"Mereka juga kami berikan sertifikat," katanya.
3. Sudah ada edaran soal berceramah

Kamaruddin mengungkapkan, Kementerian Agama sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal panduan dalam berceramah.
"Surat edaran itu berkaitan dengan seorang penceramah itu harus memiliki pengetahuan umum yang memadai dan luas. Harus santun, tidak boleh memecah, tidak boleh memecah, merekatkan, tidak boleh mencaci maki dan lainnya," katanya.