Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hore! UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp3,6 Juta

ilustrasi kenaikan gaji (Pixabay.com)
Intinya sih...
- UMP Sumsel 2025 naik menjadi Rp3.681.500, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya sesuai putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
- Peningkatan UMP Sumsel lebih besar dari rata-rata nasional dan beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa, berada di atas provinsi besar seperti Jawa Tengah.
- Kenaikan UMP Sumsel mendorong peningkatan upah sektoral hingga Rp3.733.424, diharapkan mendukung stabilitas perekonomian daerah.
Palembang, IDN Times - Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) mulai 2025 naik menjadi Rp3.681.500. Nominal tersebut meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka itu sudah sesuai formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"Alhamdulillah kita sepakat, hari ini diumumkan UMP dan UMSP, untuk UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697," ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).
Editorial Team
EditorFeny Maulia Agustin
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us