Palembang, IDN Times - Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) mulai 2025 naik menjadi Rp3.681.500. Nominal tersebut meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka itu sudah sesuai formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"Alhamdulillah kita sepakat, hari ini diumumkan UMP dan UMSP, untuk UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697," ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).
