ilustrasi menghindari hutang yang tidak perlu(pexels.com/Karolina Grabowska)
Kemudian pada Kamis (16/5/2024) pukul 20.00, Kapolsek Lalan didampingi Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis mendapat informasi keberadaan kedua tersangka.
"Kemudian Tim Elang Kelabu Polsek Lalan langsung menuju ke rumah tersangka di Desa Karang Sari, dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti," jelasnya.
Tersangka Hermanto diamankan terlebih dahulu, sementara tersangka Bareah menyerahkan diri ke Polsek Lalan.
"Kedua tersangka mengakui semua perbuatan mereka dikarenakan keduanya kesal karena korban sering berhutang dengan orang, namun tidak jujur kepada keluarga. Sehingga kedua tersangka khilaf melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban," tutupnya.