Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel), Hendri Zainuddin, kembali dihadirkan dalam sidang tindak pidana korupsi sebagai saksi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Hendri dicecar pertanyaan terkait pencairan dana hibah yang merugikan negara Rp3,4 miliar, hingga catatan pengeluaran dana hibah dan deposito KONI Sumsel.
"Hendri Zainuddin dihadirkan lagi dalam persidangan ini. Saudara tahu tidak dari transportasi harian dan pencairan sampai ratusan juta yang tertera dalam catatan buku kas pengeluaran?" tanya hakim anggota Ardian Angga, Selasa (27/2/2024).
