Palembang, IDN Times - Anggota DPR RI non aktif sekaligus mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin menjalani sidang dakwaan sebagai agenda pertama peradilan. Alex Noerdin yang hadir secara virtual, menjalani dua agenda sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel.
Pertama terkait kasus korupsi Penjualan Gas Negara oleh BUMD PT PDPDE, dan kedua kasus korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya. Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim mengingatkan kepada peserta sidang agar tak menyuap hakim.
"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Abdul Azis, Kamis (3/2/2022).