Palembang, IDN Times - Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga pendidik honorer yang bukan dari latar belakang lulusan pendidikan atau linier, dipastikan tak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Aturan tersebut dirilis Kementrrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah diumumkan melalui laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) di masing-masing daerah. Persyaratan itu membuat guru honorer kecewa.
