Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat sedang merancang aturan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, ASN bisa bekerja dari mana saja secara mobile atau Work From Anywhere (WFA). Bagaimana jika aturan ini diberlakukan di Sumsel dan seperti apa rancangan aturan yang pas agar WFA berjalan dengan baik?
Gubernur Sumsel, Herman Deru menilai, WFA bisa saja dilakukan sebagai bentuk baru kerja ASN. Hanya saja, dirinya menilai kriteria ASN yang bisa melakukan WFA tak bisa dipukul rata.
"Kita harus inventarisir terlebih dahulu ASN dengan kriteria apa yang dapat melakukan WFA, WFH, atau WFO," ungkap Deru, Kamis (12/5/2022).