Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi membuat laporan polisi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat sedang merancang aturan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, ASN bisa bekerja dari mana saja secara mobile atau Work From Anywhere (WFA). Bagaimana jika aturan ini diberlakukan di Sumsel dan seperti apa rancangan aturan yang pas agar WFA berjalan dengan baik?

Gubernur Sumsel, Herman Deru menilai, WFA bisa saja dilakukan sebagai bentuk baru kerja ASN. Hanya saja, dirinya menilai kriteria ASN yang bisa melakukan WFA tak bisa dipukul rata.

"Kita harus inventarisir terlebih dahulu ASN dengan kriteria apa yang dapat melakukan WFA, WFH, atau WFO," ungkap Deru, Kamis (12/5/2022).

1. Sektor pelayanan publik inti roda pemerintahan

Gubernur Sumsel Herman Deru memantau kesiapan sekolah tatap muka di SMK N 2 Palembang (IDN Times/Dokumen Humas Prov Sumsel)

Deru mengakui tak seluruh ASN bisa melakukan WFA. Selama pandemik saja, aturan WFO dan WFH diatur secara ketat. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berputar maksimal.

"Kalau kerjanya tidak memerlukan pelayanan langsung (pelayanan publik) sangat mungkin dilaksanakan WFA itu," ungkap dia.

2. WFO, WFH, dan WFA tergantung kebutuhan daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di