Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
Herman Deru mengungkapkan, Omnibus Law ini juga akan menyasar pada beberapa peraturan daerah (Perda) untuk disesuaikan dengan RUU itu. Hanya saja perda yang sudah ada masih dianggap baik, dan belum akan di revisi.
Apa lagi, sambung dia, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah berpesan pada kepala daerah untuk tidak menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) baru.
"Adanya Omnibus Law bukan berarti meniadakan sama sekali Pergub atau peraturan lainnya. Hanya saja, harus berkesinambungan dengan peraturan atau perundang-undangan yang ada di atasnya. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan," ungkap dia.