Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menandatangani Surat Edaran (SE) Pengaturan Pengisian BBM Jenis Solar di SPBU di Wilayah Kota Palembang. Aturan itu dilakukan lantaran memunculkan masalah antrean BBM yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan diberbagai titik.
Dari 18 titik SPBU di Kota Palembang, empat di antaranya dilarang menjual BBM bersubsidi jenis solar karena berada di titik vital rawan kemacetan. Sementara 14 SPBU lainnya hanya bisa menyalurkan pada malam hingga dini hari.
"Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya penyaluran dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota," ungkap Herman Deru, Selasa (18/11/2025).
