Geruduk Kantor Pemkot Palembang, FK-PKBP Tolak Pajak Restoran 10%

Palembang, IDN Times - Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang didatangi rombongan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu (FK-PKBP), Senin (2/3) siang, untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah soal pajak restoran dalam Perda nomor 2 tahun 2018.
Menurut Ketua FK-PKPB, Isdaril, pihaknya menuntut klasifikasi penetapan ketentuan penarikan pajak 10 persen dari setiap konsep penjualan yang minimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 100.000 per hari.
"Kami tidak menolak, tetapi dari pengamatan kami, pemkot seperti tidak serius dalam mengkaji persoalan pajak restoran. Kami mulai timbul kekhawatiran akan adanya penetapan pajak usaha kuliner yang tidak berkeadilan bagi pelaku usaha kuliner. Kami tunggu Kamis ini bisa audiensi dengan Wali Kota Harnojoyo. Kami minta pedagang kecil masuk UU UMKM," kata dia, Senin (2/3).
1. Lima tahun belakang pelaku usaha kuliner mengalami penurunan omset hingga 30%

Isdaril mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan aturan yang tertuang Perda No2/2018 tersebut. Sebab Pemkot Palembang mendefinisikan restoran sebagai usaha kuliner secara umum, yang menyebabkan lima tahun terakhir ini kami mengalami kelemahan kondisi perekonomian.
"Rata-rata pedagang mengaku ada penurunan omzet penjualan sekitar 30%. Setelah kami menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan pajak restoran dari Pemkot ini, dalam waktu lebih dari 7 bulan patut disyukuri ada upaya revisi Perda Nomor 2/2018 yang saat ini sedang diproses terbanyak DPRD kota Palembang," ungkap dia.
2. FK-PKBP sebut ketentuan pembayaran pajak 10 persen dari omset terlalu tinggi

Isdaril menjelaskan, persentase dari ketentuan 10 persen pajak itu menjadi terlalu tinggi, bila di ambil dari omset. Karena, omset tidak dapat dijadikan patokan kelayakan bagi usaha yang mampu membayar pajak. Bagi usaha kuliner, jika omsetnya belum lebih dari Rp2 juta, maka belum mendapatkan keuntungan.
"Makanya kami mengusulkan kategori usaha kuliner itu dibagi menjadi restoran, rumah makan, dan warung makan. Penetapan pajak 10% bagi pelaku usaha kategori restoran, 0,5 persen bagi rumah makan (PP No 23 tahun 2018) yang berlaku sejak 1 Juli 2018, bahwa pajak UMKM ditetapkan 0,5 persen dari pendapatan kotor/jumlah omset, dan 0 persen atau sesuai kemampuan bagi warung makan warung tenda dan usaha kuliner sejenis ini," jelas dia.
3. Pemkot Palembang akan memproses tuntutan FK-PKBP ke DPRD

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, pihaknya akan dikaji dan dipelajari ke BPPD dan DPRD Palembang.
"Setelah melalui BPPD maka akan disampaikan DPRD. Saya sepakat harus ada pengklasfikasian, 10 persen itu memang tidak merata," jelas dia.
Sementara, Sekretaris BPPD Palembang, Ikhsan Tosni menambahkan, terkait pengklasifikasian pihaknya kini tengah membahas hal tersebut bersama DPRD.
"Sekarang kami lagi membahas dengan DPRD, lagi pula memang pada dasarnya pedagang kuliner pecel lele, dan lain sebagainya yang menggunakan tenda memang tak dikenai pajak," tandas dia.