Palembang, IDN Times - Polisi terus menyosialisasikan peraturan Ganjil Genap yang rencananya akan diberlakukan Senin (5/7/2021) di Palembang. Aturan tersebut ditujukan untuk mengurangi aktivitas tidak penting masyarakat di luar rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo menjelaskan, sosialisasi sudah dilakukan sejak 1 Juli lalu hingga Minggu (4/7/2021).
"Barulah tanggal 5 Juli resmi diberlakukan dari hari Senin hingga Sabtu sejak pukul 16.00 WIB - 22.00 WIB," ungkap Endro pada Sabtu (3/7/2021).
