Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Pj Kades Korupsi APBDes Rp860,6 Juta, demi Judol dan Bayar Utang

Eks Kadis Kades Karang Tanding jadi Tersangka Korupsi APBDes. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban terkait penggunaan anggaran
  • Rehap kantor kepala desa tidak dilaksanakan oleh tersangka
  • Polisi sudah periksa 41 orang saksi

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times -Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Arisman (48) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp860.635.952. Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.

1. Tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban terkait penggunaan anggaran

Eks Kadis Kades Karang Tanding jadi Tersangka Korupsi APBDes. (Dok. Istimewa)

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman tercatat sebagai PNS di Kecamatan Penukal Utara dan menjabat Pj Kades Karang Tanding periode April hingga Desember 2021.

Selama masa jabatanya, tersangka mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian DD sebesar Rp999,063.880 dan ADD sebesar Rp 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.

"Namun, selaku Pj Kepala Desa pada periode masa jabatannya, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban terkait penggunaan anggaran DD dan ADD tahun anggaran 2021," ujarnya.

2. Rehap kantor kepala desa tidak dilaksanakan oleh tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencairan DD dan ADD Desa Karang Tanding tersebut diperuntukan untuk pembangunan PAUD dan rehap kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes

"Namun, berdasarkan Pemeriksaan ahli kontruksi untuk rehap kantor Kepala Desa tidak dilaksanakan oleh tersangka dan pembangunan PAUD hanya dilaksanakan 30 persen dari rencana pembangunan. Serta ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tersangka secara fiktif," kata AKBP Yunar.

Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten PALI melakukan audit investigasi terkait Penggunaan DD dan ADD Desa Karang Tanding TA. 2021. Sehingga didapatkan temuan kerugian negara sebesar Rp860.635.952 berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022 tanggal 11 Juli 2022.

3. Polisi sudah periksa 41 orang saksi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 9 September 2022. Namun setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.

Selanjutnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan kasus ini sehingga didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp860.991.453.

"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41 orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 82 dokumen dari empat lokasi, yakni 28 dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari priode Maret 2025 hingga Juni 2025," ujarnya.

4. Tersangka tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik Polres PALI

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp860.991.453

Kapolres menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us