Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan agenda dakwaan kasus gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Musi Banyuasin (PUPR Muba), Jumat (10/6/2022).
Dalizon saat menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, untuk memberikan fee sebesar 5 persen agar penyidikan dalam proyek itu dihentikan.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan, maka terdakwa mengancam kasusnya naik ke dalam tahap penyidikan," ujar Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).