Eks Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

- Mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019.
- Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp894 juta, hampir separuh dari pagu anggaran proyek sebesar Rp2 miliar.
- Juni Eddy dan rekanannya AI diduga terlibat dalam korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.
Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019.
Juni ditetapkan tersangka bersama rekanannya AI selaku pihak ketiga atau penyedia. Hal ini diumumkan Kejari Ogan Ilir, Rabu (5/2/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025, 5 Februari 2025.
1. Pagu proyek anggaran sebesar Rp2 miliar

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani mengatakan, tersangka melakukan korupsi saat masih aktif menjabat kepala dinas. Juni dan rekannya AI diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek peningkatan jalan tersebut.
"Kasus berawal pada tahun anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang," ujarnya.
2. Pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi

Saat tersangka Juni Eddy menjabat Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, dirinya menggarap proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.
"Namun berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran tersebut sebesar Rp894 juta," ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi berupa kekurangan volume pekerjaan dan tidak pernah melakukan monitoring ke lapangan.
"Tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Untuk selanjutnya tersangka akan disidang dan jadwalnya segera menyusul," jelasnya.
3. Kejari akan selidiki pihak lainnya yang terlibat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
Tak hanya itu, penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Selain menetapkan tersangka, telah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran. Meski demikian, upaya penyidik masih terus berlanjut," tegasnya.



















