Lahat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya menetapkan dua tersangka kasus peta desa fiktif di Kabupaten Lahat yakni Darul Efendi eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lahat dan Angga Muharram selaku Direktur CV Citra Data Indonesia.
Jaksa Pidsus Kejari Lahat menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan mulai 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung bermalam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lahat, pada Senin (14/4/2025) malam untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Diketahui, kasus peta desa fiktif ini mulai diusut Kejari Lahat sejak ditemukan bukti yang cukup terjadi kerugian negara saat pembuatan peta desa pada tahun anggaran 2023.