Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Kadis PMD Lahat Darul Efendi jadi Tersangka Kasus Peta Desa Fiktif

Kejari Lahat saat menetapkan dua tersangka kasus peta desa Fiktif. (Dok. Kejari Lahat)
Intinya sih...
- Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan Darul Efendi dan Angga Muharram sebagai tersangka kasus peta desa fiktif di Kabupaten Lahat.
- Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025 di Lapas kelas II A Lahat.
- Kejari Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.230.900 dalam kasus tersebut.
Lahat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya menetapkan dua tersangka kasus peta desa fiktif di Kabupaten Lahat yakni Darul Efendi eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lahat dan Angga Muharram selaku Direktur CV Citra Data Indonesia.
Jaksa Pidsus Kejari Lahat menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan mulai 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung bermalam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lahat, pada Senin (14/4/2025) malam untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us