Eks Kadis PMD Lahat Darul Efendi jadi Tersangka Kasus Peta Desa Fiktif

- Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan Darul Efendi dan Angga Muharram sebagai tersangka kasus peta desa fiktif di Kabupaten Lahat.
- Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025 di Lapas kelas II A Lahat.
- Kejari Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.230.900 dalam kasus tersebut.
Lahat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya menetapkan dua tersangka kasus peta desa fiktif di Kabupaten Lahat yakni Darul Efendi eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lahat dan Angga Muharram selaku Direktur CV Citra Data Indonesia.
Jaksa Pidsus Kejari Lahat menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan mulai 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung bermalam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lahat, pada Senin (14/4/2025) malam untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Diketahui, kasus peta desa fiktif ini mulai diusut Kejari Lahat sejak ditemukan bukti yang cukup terjadi kerugian negara saat pembuatan peta desa pada tahun anggaran 2023.
1. Kegiatan pembuatan peta desa melanggar kaidah barang dan jasa

Kajari Lahat Toto Roedianto menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024, 26 November 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
"Saksi yang diperiksa dalam kasus peta fiktif ini bahkan mencapai ratusan orang atau lebih dari 300 orang saksi. Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan penyidik Kejari Lahat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Citra Data Indonesia," ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan pengerjaan peta desa oleh CV CDI tidak selesai di tahun 2023. Kemudian peta desa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 45 tahun 2016.
"Kegiatan pembuatan peta desa melanggar kaidah barang dan jasa. CV CDI ini dikerjakan di 244 desa dengan anggaran Rp35 juta di masing-masing desa," ungkapnya.
2. Negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar

Dalam kasus ini, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.266.230.900. Sedangkan total kerugian negara dalam kasus masih dihitung BPKP Sumsel.
“Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejari Lahat dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Toto.
3. Banyak peta desa yang belum selesai dan terjadi mark up

Menurut Toto, tim penyidik masih melakukan pengembangan ke depan dan akan terus menggali dari dua orang yang telah ditetapkan tersangka.
"CV ini berdiri tahun 2022. Sepertinya sudah direncanakan untuk tahun 2023. Sampai akhir tahun 2023 pembuatan peta desa tidak sesuai dengan surat SPK pihak desa dan CV CDI. Banyak peta desa yang belum selesai dan terjadi mark up," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Darul Efendi disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka Angga Muharram disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 13 Undang-Undang yang sama.