Ogan Ilir, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan Lukman, eks Kepala Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim atas kasus penerbitan dan penggunaan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
Lukman ditetapkan tersangka mafia tanah di wilayah perbatasan Ogan Ilir dan Muara Enim, Sumsel. Terdapat 1.541 hektar lahan yang diperjualbelikan secara ilegal di kedua daerah perbatasan tersebut oleh tersangka selama menjabat sebagai Kades Kayuara Batu.