Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dulu Rival Politik, Herman Deru Sebut Hubungan dengan Dodi Baik

Dulu Rival Politik, Herman Deru Sebut Hubungan dengan Dodi Baik
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditahan selama 20 hari hingga 4 November mendatang oleh KPK. Sebelum ditahan, Dodi bersama Gubernur Sumsel Herman Deru sempat bertemu secara daring tiga hari lalu membahas tambang minyak ilegal.

Diketahui keduanya merupakan rival politik dan hubungannya sempat memanas Pilgub 2018 lalu. Meski begitu, usai dilantik sebagai gubernur Deru mengaku membangun kembali hubungan dengan Dodi Reza Alex.

"Pak Dodi sebagai bupati dengan saya sangat baik, komunikasi yang terjalin juga baik. Kami membangun komunikasi pemerintahan juga dengan baik," ungkap Herman, Sabtu (16/10/2021).

1. Herman Deru tunggu proses hukum Dodi selesai

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (IDN Times/istimewa)
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (IDN Times/istimewa)

Terkait kasus hukum menjerat Dodi, Herman berharap rival politiknya tersebut dapat fokus terlebih dahulu dengan kasus hukum menjeratnya. OTT kemarin di Muba dan Jakarta tidak membuat masyarakat atau siapa pun mendeskreditkan rival politiknya itu.

"Saudara kita bapak Dodi Reza sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kita menggunakan azas praduga tak bersalah. Kita ikuti saja proses hukumnya," jelas dia.

2. Herman enggan terjadi kekosongan di Muba

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman langsung menunjuk Pelaksana tugas (Plt) bupati menggantikan Dodi Reza malam ini. Itu empat jam usai Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengumumkan status Dodi Reza Alex sebagai tersangka.

Gubernue beralasan, penunjukan ini sebagai langkah agar program-program yang disusun pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dapat berjalan semestinya.

"Kita butuh pemimpin agar bisa melaksanakan imbauan vaksin ini dapat berlangsung segencar mungkin. Kepala daerah diharap bisa mengimbau ke faskes atau pun menjemput bola," jelas dia.

3. Kasus menjerat Dodi Reza Alex

Bupati Muba Dodi Reza saat mengunjungi Kampus ITB untuk melakukan MoU terkait pembangunan pabrik IPO dan CPO serta pengembangan energi biofuel di Muba/IDN Times/istimewa
Bupati Muba Dodi Reza saat mengunjungi Kampus ITB untuk melakukan MoU terkait pembangunan pabrik IPO dan CPO serta pengembangan energi biofuel di Muba/IDN Times/istimewa

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba). Keempat tersangka adalah Bupati Muba yakni, Dodi Reza Alex (DRA) dan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Lalu dua tersangka lain yakni, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba Edi Umari dan pihak kontraktor yang memenangkan tender bernama Suhandi dari PT Selasar Simpati Nusantara. Mereka ditangkap Jumat (15/10/2021).

Kronologis OTT terjadi pada siang hari, Jumat (15/10/2021) kemarin. Saat itu, tersangka SUH diinformasikan akan menyerahkan uang Rp270 juta dalam bentuk cash kepada EU yang dibungkus kantong plastik. Keduanya langsung digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Usai OTT penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap DRA dan HU di Jakarta. Saat itu ajudan DRA bernama MRD ikut diamankan dan dibawa ke gedung merah putih KPK.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kontraktor telah beberapa kali memberikan uang kepada DRA melalui EU dan MRD. Hal ini dibuktikan dari penemuan bukti transfer yang ditemukan penyidik KPK.

"EU yang ditransfer uang oleh SUH menyuruh keluarganya untuk mengambil uang ke bank. Uang tersebut diserahkan ke MRD selaku ajudan DRA dan didapat uang Rp270 juta. Di dalam rekening MRD ada Rp1,5 miliar yang diduga uang yang akan diserahkan ke DRA," ungkap Alexander Mawarta.

Saat ini, baik DRA, EU dan HM ditahan karena telah menerima uang fee atau suap. Ketiganya dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan sang kontaktor SUH dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Stadion H Agus Salim Padang Siap Direkonstruksi Pertengahan 2026

08 Apr 2026, 19:05 WIBNews