ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Modus perbuatan dilakukan tersangka NR, lanjut Anjasra adalah tersangka memberikan penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia yakni developer bergerak di bidang perumahan. Namun dalam prosesnya tanpa adanya rekomendasi dari dewan pengawas dan persetujuan dari Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME.
”Di dalam aturannya, itu jelas tertulis harus ada rekomendasi dari Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati Muara Enim, dan tersangka tidak bisa menunjukkan rekomendasi dan persetujuan tersebut. Selain itu uang pernyetaan modal tersebut tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME," jelasnya.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Anjasra menyatakan bisa saja bertambah jika dari hasil penyidikan dan perkembangan dari fakta persidangan nanti. Dalam selama proses penyidikan tersangka berkelakuan baik dan koorporatif.
”Tersangka sejak tanggal 15 November 2023 kita tahan selama 20 hari ke depan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim," ungkapnya.