Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Hari Jelang MXGP 2019, PKL Disepanjang Jakabaring Ditertibkan

Kota Palembang
Dua Hari Jelang MXGP 2019, PKL Disepanjang Jakabaring Ditertibkan
IDN Times/Feny Maulia Agustin
Share Article

Palembang, IDN Times - Jelang pelaksanaan International Motocross Grand Prix (MXGP) 2019 di sirkuit Jakabaring, Palembang, 5-7 Juli ini, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang terus melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring.

  1. 1. Bongkar gerobak dan tampal ban

    IDN Times/Istimewa
    IDN Times/Istimewa

    Kasi Operasional Pol PP Kota Palembang, Heri Andriadi mengatakan, penertiban PKL ini memang dilakukan untuk melancarkan even MXGP 2019. Bahkan, saat penertiban tersebut, lapak tampal ban yang alatnya masih tertanam pun ikut dicabut.

    "Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban rutin. Ya, ini juga untuk menyukseskan kegiatan MXGP, dan kita tidak ingin kota Palembang terlihat tidak rapi," katanya.

  2. 2. Penertiban pertama di Pasar 10 Ulu Palembang

    Situasi Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Situasi Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Heri  mengungkapkan, razia pertama dilakukan pihaknya beradal dari Pasar 10 Ulu. Karena, di kawasan itu masih banyaknya PKL yang berjualan di depan pasar, sehingga membuat ruas jalan macet. 

    "Kita perintahkan masuk dan mengisi lapak yang ada di pasar, karena selama ini memang para PKL berjualan sampai ke badan jalan," ungkapnya.

  3. 3. Sudah sering memberikan peringatan untuk tidak berjualan

    Pexels.com/Rodolfo Clix
    Pexels.com/Rodolfo Clix

    Dari di Pasar 10 Ulu, pihaknya juga menyisir sepanjang jalur hijau yakni di Jalan Gubernur H Bastari arah Jakabaring. Nah di kawasan ini yang terjaring pedagang manisan, tambal ban dan mainan. 

    "Untuk tambal ban ini memang bandel, karena sudah berulang kali ditertibkan, tetapi masih saja melanggar. Karena posisi tambal ban di persimpangan dan lebih mencolok," tegas Heri.

  4. 4. Lakukan penertiban sesuai Perda No 44 Tahun 2002

    IDN Times/Feny Maulia Agustin
    IDN Times/Feny Maulia Agustin

    Heri menerangkan, bahwa penertiban ini juga sudah sesuai dengan Perda No 44 Tahun 2002, tentang Ketenteraman dan ketertiban. Untuk itu, penertiban ini harus dilakukan rutin dan sepanjang jalur hijau

    "Para PKL tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan. Kita bersama tim sebanyak 50 personel menyisir jalur hijau dengan harapan PKL tertib mengikuti peraturan yang ada," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More