Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dosen FKIP Unsri AR Menjadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menetapkan AR (34) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) sebagai tersangka pelecehan seksual.

Tersangka terancam pidana penjara paling rendah tujuh tahun dan paling tinggi sembilan tahun penjara. AR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, dan ia mengakui perbuatan tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 289 atau pasal 294 ayat 1 nomor 1 dan 2 tentang perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan, Senin (6/12/2021).

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menjelaskan, tersangka mencium bibir korban, memeluk, memegang, serta tindakan cabul lainnya di Laboratorium FKIP Sejarah. Tersangka melakukannya secara sadar terhadap mahasiswi berinisial DR (22) yang melakukan bimbingan skripsi.

"Sekarang tersangka masih diperiksa, sedang dalam proses. Surat penahanan sudah dikeluarkan terhitung pukul 00.00 WIB selama 20 hari ke depan," ungkap dia.

2. Polisi buka kemungkinan ada tersangka lain

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan terkait tersangka AR. Namun tak menutup kemungkinan ada korban lain yang akan melapor. Hisar menyebutkan, penyidikan masih terbuka untuk mencari korban lainnya.

"Dengan rilis ini dimungkinkan ada korban lain, jangan takut melapor. Bersama-sama kita bersihkan praktik pencabulan di perguruan tinggi," jelas dia.

3. Permendikbud 30 diharapkan bisa hentikan pelecehan di dunia pendidikan

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penahanan tersangka AR dilakukan setelah polisi menemukan beberapa alat bukti, olah TKP, diikuti keterangan saksi. Penyidik telah mengamankan beberapa alat bukti seperti baju dan pakaian dalam milik korban.

"Kita harapkan dengan adanya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap Perguruan Tinggi (PT) membentuk satgas di masing-masing kampus. Dengan adanya satgas itu, polisi berharap pelecehan dan perbuatan cabul dapat dilaporkan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us