Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Fatimah, menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap dosen cabul dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) bernama Aditya Rol Azmi (34). Aditya divonis bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya saat bimbingan skripsi.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perbuatan asusila," ungkap Fatimah dalam sidang, Kamis (14/4/2022).

1. Terdakwa sebagai tak mencontohkan tenaga pendidik yang baik

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim menilai perbuatan Aditya menyalahi aturan Undang-Undang. Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang hal yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai tenaga pendidik yang harusnya menjadi contoh baik bagi anak didiknya.

"Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," jelas dia.

2. Terdakwa diberi waktu sepekan

Editorial Team

Tonton lebih seru di