Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Fatimah, menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap dosen cabul dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) bernama Aditya Rol Azmi (34). Aditya divonis bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya saat bimbingan skripsi.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perbuatan asusila," ungkap Fatimah dalam sidang, Kamis (14/4/2022).